Pengertian Narkoba
Narkoba
bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan
membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah
menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya
narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh
faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika
Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film.
Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda
karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada
tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen
atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba
meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu
dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi
obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian
Narkoba
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar